Penting untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawan dalam operasi perusahaan, selain unsur ekonomi dan sosial. Ketika seseorang dipekerjakan oleh suatu bisnis atau terikat oleh suatu kontrak pada perusahaan, maka dari itu perusahaan yang menerapkan k3 di indonesia harus memperhatikan pekerjanya. Salah satu hak dasar pekerja adalah untuk dilindungi dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja. Nyawa bisa terancam jika poinnya diremehkan atau diabaikan karena alasan apa pun.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja harus dikembangkan agar tidak terjadi kecelakaan kerja saat bekerja di perusahaan. Organisasi perburuhan internasional juga telah secara ekstensif membahas perlindungan pekerja ini (ilo). Pengusaha dan karyawan harus sama-sama memahami pentingnya k3 ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menyenangkan.
Pengusaha wajib menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja atau k3 kepada karyawannya baik di dalam maupun di luar tempat kerja. K3 didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan di tempat kerja yang wajib disediakan oleh lembaga dan dunia usaha.
Penyelenggaraan k3 diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970, yang mempunyai tujuan sebagai berikut, memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan semua pekerja dan orang lain dalam lingkungan kerja yang sama. Menjamin pemanfaatan yang aman dan efektif dari semua sumber produksi yang tersedia. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas sumber daya manusia.
Perusahaan Yang Menerapkan K3 Di Indonesia Harus Perhatikan Pekerja
Perusahaan harus dapat memastikan kesehatan dan keselamatan pekerja terlepas dari posisinya, baik sebagai pekerja, karyawan, atau pekerja lepas. Sistem manajemen k3 yang digunakan harus mampu mencegah terjadinya kecelakaan dan mencapai tingkat kepuasan kerja yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu perusahaan yang menerapkan k3 di indonesia harus memperhatikan poit poin penting yang ada dalam k3. Mengingat k3 diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja nomor 5 tahun 2018, selain tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Aturan baru yang telah dikeluarkan oleh menteri tenaga kerja.
Selain itu, nab menetapkan standar untuk aspek psikologis, ergonomi, kebersihan, dan sanitasi di tempat kerja. Aturan tersebut juga menentukan bagaimana bisnis harus mengelola kualitas udara di tempat kerja untuk menghindari penyebaran penyakit di antara karyawan. Lalu ada persoalan apakah penerapan standar k3 di indonesia sudah optimal. Kementerian tenaga kerja terus melaporkan tingginya angka kecelakaan kerja. Meskipun jumlah kasus menurun dari 157.313 pada tahun 2018 terkait pekerja setelah banyakanya perusahaan yang menerapkan k3 di indonesia.
Perusahaan Yang Menerapkan K3 Di Indonesia Dari Awal
Anda yang ingin membangun usaha atau perusahaan, bamun bingung bagaimana menjaga keselamatan pekerja anda dan bingung mendapatkan k3. Mengingat banyak sekali perusahaan yang menerapkan k3 di indonesia yang telah membangun sistem tersebut. Apa sebenarnya k3 itu? K3 terkadang disebut-sebut oleh orang luar. K3 dikatakan tentang keamanan dan keindahan, bahkan jika itu tentang keselamatan dan kesehatan kerja, tetapi orang luar mungkin percaya sebaliknya, bahwa keselamatan didahulukan, diikuti oleh kesehatan atau keselamatan.
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 pp 50 tahun 2012, k3 adalah segala tindakan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dengan mencegah kecelakaan dan penyakit di tempat kerja. Orang mendapat musibah berupa penyakit akibat kerja setelah mereka bekerja selama 25 hingga 10 tahun dan menjalani pemeriksaan kesehatan, itulah sebabnya mereka aman pertama dan kedua sehat. Hari ini bukan tentang sehat dulu, baru bahagia.
Perhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, bukan kesehatan dan keselamatan, saat membuat diri kita nyaman dalam bekerja, sehingga utamakan keselamatan dalam bekerja.