Informasi Lengkap Seputar Ciri Ciri Perusahaan Terbatas

Pernahkah Anda mendengar istilah PT? PT merupakan singkatan yang ditunjukan untuk Perusahaan Terbatas. Perusahaan Terbatas atau PT adalah sebuah perusahaan yang modalnya terbagi dalam bentuk saham dan merupakan tanggung jawab bagi para pemegang saham. Perusahaan ini memiliki kelengkapan organisasi berupa direksi, rapat umum pemegang saham dan komisaris. Sama halnya dengan perusahaan lainnya, Perusahaan Terbatas memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:

  1. Terdapat pemisah antara pengurus perusahaan dengan pemilik perusahaan.

  2. Masa hidup perusahaan terjamin dan dapat berlangsung secara terus menerus.

  3. Pengalihan pemilik saham dapat dilakukan dengan mudah.

  4. Tanggung jawab pemegang saham terbatas.

  5. Modal perusahaan berasal dari penjualan saham perusahaan dan obligasi.

Ciri Ciri Perusahaan Terbatas dan Jenisnya

Guna membedakan Perusahaan Terbatas dengan perusahaan lainnya, simak beberapa ciri yang dimiliki oleh Perusahaan Terbatas di bawah ini:

  1. Tujuan perusahaan adalah mencari keuntungan.

  2. Karyawan perusahaan berstatus karyawan swasta.

  3. Perusahaan memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.

  4. Modal perusahaan berasal dari obligasi dan saham.

  5. Perusahaan Terbatas dipimpin oleh direksi.

  6. Perusahaan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas yang berasal dari negara.

  7. Kekuasan tertinggi Perusahaan Terbatas dipegang oleh rapat pemegang saham.

Berbeda dengan jenis perusahaan lainnya, Perusahaan Terbatas dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis Perusahaan Terbatas yang ada di Indonesia dapat ditemukan dengan mudah di sekitar Anda. PT Terbuka menjadi salah satu jenis Perusahaan Terbatas yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum. Saham Perusahaan Terbatas terbuka bukan atas nama sehingga saham dapat dibeli dengan mudah. Selain Perusahaan Terbatas terbuka, PT juga dibagi menjadi:

  1. Perusahaan Terbatas Tertutup

  2. Perusahaan Terbuka Domestik

  3. Perusahaan Terbatas Perseorangan, merupakan Perusahaan Terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang. Orang inilah yang nantinya berperan sebagai direksi di Perusahaan Terbatas yang ia miliki.

  4. Perusahaan Terbatas Asing, merupakan perusahaan yang didirikan di negara asing dimana perusahaan harus mematuhi beragam jenis peraturan yang diberlakukan oleh negara tersebut.

  5. Perusahaan Terbatas Umum atau Publik